Nama BUMG | : Safakat Ami Desa Kahad |
Tanggal Pendirian | : 2016-05-27 |
Qanun Gampong | : UU No 6 Tahun 2014 |
Dasar Hukum | : Qanun Desa No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMDes |
Status Berbadan Hukum | : Tidak Berbadan Hukum |
Jenis | : BUMG |
Kategori | : Berkembang |
Potensi Usaha | : Penggemukan sapi potong,fokus pada pembelian bakalan anak sapi lalau digemukan untuk dijual,pengembangan indukan sapi dan menjual anaknya,kotoran diolah menjadi pupuk padat/cair untuk pertanial lokal. Perkebunan sayur organik,atau holtikultural produksi cabai,bawang,untuk pasar lokal. |
Visi | : Meningkatkan perekonomian dan kesejahtraaan masyarakat melalui pengmbangan usaha berbasis peternakan dan perdagangan dari potensi menuju desa yang lebih maju dan mandiri sehingga terciptanya desa kahad hebat |
Misi | : 1. Membangun kerja sama ekonomi dengan berbagai pihak 2. Memberikan pelayanan masyarakat dibidang usaha dan jasa 3. Menggali potensi kegiatan ekonomi masyarakat untuk lebih berkembang dan maju 4. Mengembangkan ekonomi kecil dan menengah melalui kerajinan industri rumah tangga |
Alamat | : Jln Sinabang-Labuhan Bajau Desa Kahad |
No. | Tanggal | Jenis | Nominal | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
1 | ![]() | Nama Pendidikan Terakhir Pekerjaan : DARUL AMIN : SMA/Sederajat : PNS | Direktur |
No. | Nama | Tahun | Kategori Dokumen | File |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha | |
---|---|---|---|
1 | Usaha Bersama/Holding | Usaha Peternakan Sapi Bali | |
2 | Perkebunan | perkebunan kelapa dan cabai | |